KAMPAR, -- Afriadi Andika, S.H., M.H. sebagai Masyarakat Pemerhati Hukum, dan Praktisi Hukum mendesak kepolisian Polres Kampar profesional dan Proporsional dalam menangani laporan atas Nama Aditya dugaan penipuan berkedok Perjanjian untuk pekerjaan penggalian parit cacing dan pasar pikul di area perkebunan PT Arindo 2, Desa Danau Lancang, Kecamatan Tapung Hulu, Kabupaten Kampar dan/atau penggelapan yang menyeret Berinisial H seorang yang bekerja di PT Sinarmas Petapahan Sawit . Jika terbukti melanggar hukum, proses pidana dijalankan tanpa pandang bulu itu murni dugaan Pidana.
Ironisnya ketika pelapor hendak membuat laporan polisi justru Diarahkan untuk membuat Dumas Pada tanggal 24 Juni 2026. Seharusnya Laporan Polsi (LP) Tersebut merupakan murni Dugaan Pidana Penipuan dikarenakan tidak Profesional dan Proporsional dalam menjalankan Tugas.
Karena bisa jadi ini terjadi di banyak tempat di Indonesia. Ada polisi baik yang mau menegakkan hukum tapi ada juga oknum polisi yang diduga ada mau membekingi kejahatan," kata Andika
Sangat Ironisnya pihak kepolisian Polres Kampar tidak cermat, tidak teliti dalam menangani perkara. Menduga kepolisian polres kampar menutup mata, menutup telinga dan menutup hati. Ada Apa dengan Kepolisian Polres Kampar?
Pelapor berharap mendapatkan kepastian hukum, tetapi perkara ini tidak ada berkaitan dengan Keperdataan yang saya alami.
Penerapan unsur mens rea tercermin dalam Yurisprudensi Mahkamah Agung dalam kasus antara lain:
*Yurisprudensi MA No. 4/Yur/Pid/2018* , dengan kaidah hukum yang menyatakan: “para pihak yang tidak memenuhi kewajiban dalam perjanjian yang dibuat secara sah bukan penipuan, namun wanprestasi yang masuk dalam ranah keperdataan, kecuali jika perjanjian itu didasari dengan itikad buruk. Dalam yurisprudensi tersebut diterangkan salah satunya *dari Putusan MA No. 366K/Pid/2016* yang menyatakan bahwa perjanjian yang didasari dengan itikad buruk atau niat jahat untuk merugikan orang lain bukan wanprestasi melainkan penipuan.
khususnya terkait cacat kehendak yang meliputi kekhilafan, paksaan, dan penipuan berdasarkan Pasal 1321 sampai dengan Pasal 1324 KUHPerdata.
menunjukkan bahwa kekhilafan yang menyangkut hakikat barang, paksaan yang menimbulkan ketakutan akan kerugian besar, serta penipuan yang mengandung tipu muslihat disengaja merupakan bentuk cacat kehendak yang menyebabkan perjanjian bersifat dapat dibatalkan.
Lebih lanjut, KUHPerdata memberikan batasan mengenai keadaan-keadaan yang menyebabkan kesepakatan menjadi tidak sah. Dalam Pasal 1321 ditegaskan bahwa: “Tiada suatu persetujuan pun mempunyai kekuatan jika diberikan karena kekhilafan atau diperoleh dengan paksaan atau penipuan”. Ketentuan ini menegaskan bahwa cacat kehendak (wilsgebreken) menjadi dasar hukum untuk membatalkan suatu perjanjian. Dengan demikian, meskipun secara formal suatu perjanjian telah dibuat dan ditandatangani, namun apabila kesepakatan tersebut lahir karena kekhilafan, paksaan, atau penipuan, maka perjanjian tersebut tidak memiliki kekuatan hukum sebagaimana mestinya.
Pasal 1449 KUH Perdata:
“Perikatan yang dibuat dengan paksaan, penyesatan atau penipuan, menimbulkan tuntutan untuk membatalkannya.”
apabila merujuk pada ketentuan Pasal 1328 KUH Perdata, apabila suatu perbuatan dapat dikatakan sebagai penipuan, maka dalam perbuatan tersebut harus terdapat tipu muslihat (kunstgerepen). Sehingga, bohong saja tidak cukup untuk menyebut adanya suatu penipuan. Kamus hukum Fockema Andreae dijelaskan bahwa bedrog merupakan cara yang dilakukan seseorang dengan sebuah tipu muslihat untuk menimbulkan gambaran yang menyesatkan kepada orang lain. Dalam pengertian menurut Black Law Dictionary, bedrog (penipuan) dapat ditafsirkan menjadi fraud,
Yang dapat diartikan sebagai berikut:
"Penipuan terdiri dari beberapa praktik tipu muslihat atau perangkat yang disengaja, yang dilakukan dengan maksud untuk merampas hak orang lain, atau dengan cara tertentu untuk membuatnya terluka. Sebagai pembeda dari kelalaian, penipuan selalu bersifat positif dan disengaja. Penipuan, sebagaimana diterapkan pada kontrak, adalah penyebab kesalahan yang berkaitan dengan bagian material dari kontrak, yang dibuat atau dilanjutkan dengan kecerdikan, dengan tujuan untuk mendapatkan keuntungan yang tidak adil bagi salah satu pihak, atau menyebabkan ketidaknyamanan atau kerugian bagi pihak lain."
Kesepakatan Mengandung unsur kekhilafan, paksaan dan penipuan
Jika dalam proses terjadinya kesepakatan terdapat unsur kekhilafan (dwaling), paksaan (dwang), atau penipuan (bedrog), maka kesepakatan tersebut cacat hukum. Cacat kehendak yang disebutkan oleh Pasal 1321 KUHPerdata tersebut dinamakan cacat kehendak klasik. Selain cacat kehendak yang dimaksud Pasal 1321 KUHPerdata tersebut, di dalam praktik yurisprudensi dikenal pula bentuk cacat kehendak, yakni penyalahgunaan keadaan (misbruik van omstandigheiden atau undue influence).
Penipuan dalam perjanjian adalah perbuatan membohongi atau memberikan informasi yang menyesatkan demi keuntungan diri sendiri, yang menyebabkan perjanjian tersebut dapat dibatalkan. Perbedaan penipuan dengan paksaan terletak pada kesadaran korban; dalam paksaan, korban menyadari bahwa keputusannya bukan atas kehendaknya sendiri, sedangkan dalam penipuan dan kekhilafan, korban keliru dalam memahami informasi sehingga kehendaknya cacat.
Tipu muslihat, yang dimaksud dengan tipu muslihat yaitu : perbuatan - perbuatan yang dilakukan sedemikian rupa, sehingga perbuatan itu menimbulkan kepercayaan atau keyakinan atas kebenaran dari sesuatu kepada orang lain.
“Kalau ada laporan dari masyarakat, profesional saja, tidak perlu ada keraguan. Ada pengawas internal, ada sidang kode etik, dan kalau masuk ranah pidana diarahkan ke proses pidana,” kata Afriadi Andika kepada wartawan di Pekanbaru,
Menurut Andika, profesionalisme polisi menjadi kunci utama dalam mewujudkan keadilan dan keamanan. Maka, pentingnya penyidikan dan penyelidikan yang berbasis ilmu pengetahuan serta dilakukan secara transparan dan akuntabel. “Profesional artinya bekerja dengan ilmu dan metode yang saintifik. Penyelidikan harus bermutu, objektif, dan transparan,” kata Andika
Selanjutnya, IPDA Benua juga dengan arogan menyampaikan ke andika bahwa SAYA POLISI atau ANDA POLISI Apakah begini cara seorang Penegakkan Hukum?
Didalam Pasal 2 undang undang nomor 2 tahun 2002 tentang kepolisian negara Republik Indonesia."Fungsi kepolisian adalah salah satu fungsi pemerintahan negara di bidang pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat,penegakan hukum,perlindungan,pengayoman,dan pelayanan kepada masyarakat.
Pasal 30 Ayat (4) UUD 1945 menentukan bahwa: “Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai alat negara yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, serta menegakkan hukum.”
Salam presisi Prediktif,Responsibilitas,dan Transparansi berkeadilan.Senyum sapa dan salam terhadap masyarakat.
Andika meminta kepada Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si. dan Kapolda Riau Irjen. Pol. Dr. Herry Heryawan, S.I.K., M.H., M.Hum perlu menjadi perhatian serius Aparat Penegak Hukum memastikan setiap anggota Polri untuk melakukan evaluasi total terhadap penanganan keamanan Di Wilayah Hukum Polres Kampar menjalankan tugas berdasarkan kewenangan, prosedur hukum dan Humanis
Andika Juga Meminta Kepada Kapolri dengan secara tegas Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si dan Kapolda Riau Irjen. Pol. Dr. Herry Heryawan, S.I.K., M.H., M.Hum untuk mencopot Kapolres Kampar , dan kanit, dan penyidik pembantu dan lainnya dari jabatan yang diduga kuat merusak institusi Polri menjadi Polri yang Presisi yang telah diamanatkan oleh Undang-Undang Dasar 1945 serta peraturan perundangan lainnya yang berlaku di NKRI. tutup Andika dengan geram
Seharusnya pihak kepolisian harus cermat, dan teliti didalam tindak pidana ada mens rea dan actus Reus Oknum pihak kepolisian Resor Kampar telah mangkrak terhadap Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana,Peraturan perundang-undangan kepolisian & Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2019 Tentang Penyedikan Tindak Pidana Kami selaku kuasa hukum akan ambil langkah hukum selanjutnya sudah jelas ada dugaan tindak pidana yang terapkan oleh pihak kepolisian Resor Kampar ke Polda Riau, Mabes Polri dan Komisi III DPR RI
Menanggapi hal tersebut,Afriadi Andika, SH.,MH menuturkan, seyogyanya sebagai penegak hukum membuat edukasi hukum kepada korban dan memperjuangkan hak-hak korban. "Saya menduga ini adalah catatan kecewa dalam penerapan hukum yang patut dipertanyakan. Karena suatu peristiwa hukum yang diduga melakukan tindak pidana sudah jelas terang menerang seperti cahaya
“Kami tidak sedang menyerang institusi Polri. Justru kami meminta Polri membersihkan dirinya apabila benar terdapat oknum yang menggunakan pangkat, jabatan, atribut atau kedekatan institusional untuk membangun kepercayaan,” kata Andika.
Dia mengatakan dengan secara tegas bahwa citra Polri sebagai pelindung dan pengayom masyarakat jangan sampai dirusak oleh oknum-oknum polisi nakal sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku
Kapolri sudah sangat jelas mengatakan Kepada masyarakat mari kita dukung upaya-upaya untuk mewujudkan Polri yang lebih profesional dan amanah. Kami tidak hanya akan selalu bekerja profesional, yakni mendasarkan kinerjanya kepada ilmu pengetahuan dan sistem hukum yang berlaku, tetapi juga amanah, akuntabel kepada pemangku kepentingan antara lain dengan menggunakan kewenangannya secara bijak dan santun pada masyarakat yang kami layani. Polri milik kita. Mari kita jadikan Polri seperti yang kita dambakan.” tutupnya.

0 Comments