Dirlantas Polda Sumbar Ajak Pemilik Kendaraan Manfaatkan Program Pemutihan PKB 2026

 


Direktur Lalu Lintas Polda Sumbar, Kombes Pol H.M Reza Chairul Akbar Sidiq, S.H,S.IK. M.H. (ist)

PADANG, – Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Tahun 2026 yang digelar Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Sumbar), mulai 3 Agustus hingga 31 Desember 2026, mendapat dukungan dari Direktorat Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Sumatera Barat.

Sinergiritas antara Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sumbar, Dirlantas dan PT Jasa Raharja ini diharapkan mampu meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam memenuhi kewajiban administrasi kendaraan bermotor sekaligus mewujudkan basis data kendaraan yang semakin akurat.


Direktur Lalu Lintas Polda Sumbar, Kombes Pol H.M Reza Chairul Akbar Sidiq, S.H,S.IK. M.H, menegaskan bahwa Ditlantas memiliki peran penting dalam pelayanan registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor (Regident), termasuk proses mutasi, balik nama, serta pembaruan data kendaraan agar sesuai dengan kondisi dan domisili pemilik kendaraan.


Ia mengajak pemilik kendaraan untuk memanfaatkan program pemutihan PKB tahun 2026, karena momentum ini menjadi kesempatan yang baik untuk menertibkan administrasi kendaraan sehingga data kepemilikan kendaraan menjadi lebih akurat.

“Ketertiban administrasi kendaraan bukan hanya memberikan kepastian hukum bagi pemilik kendaraan, tetapi juga mempermudah pelayanan kepolisian dalam berbagai aspek, mulai dari registrasi kendaraan, pengembangan sistem pelayanan digital, hingga penanganan apabila kendaraan mengalami kehilangan atau terlibat dalam peristiwa hukum, ” tambah Reza.

Dalam pelaksanaan program tersebut, masyarakat juga memperoleh sejumlah keringanan, di antaranya diskon 50 persen pajak kendaraan untuk mutasi masuk, potongan pokok pajak kendaraan sesuai ketentuan yang berlaku, serta pembebasan denda Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Program pemutihan PKB ini, tambahnya, diharapkan tidak hanya memberikan keringanan bagi masyarakat, tetapi juga memperkuat budaya tertib administrasi kendaraan bermotor di Sumatera Barat sebagai bagian dari pelayanan publik yang semakin baik. (*)

Post a Comment

0 Comments