Wakil Ketua DPRD Sumbar Nanda Satria Laksanakan SosperNo 8 Tahun 2019



PADANG, Wakil Ketua Dewan Perwakilan  Rakyat Daerah Provinsi Sumatera Barat (DPRD Sumbar) Nanda Satria melaksanakan Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) Nomor 8 Tahun 2019. 

Menurut Nanda Perda merupakan turunan dari undang-undang dan ditetapkan oleh anggota DPRD melalui rapat paripurna. Saat ini sosialisasi Perda nomor 8 Tahun 2019, tentang penyelenggaraan kesejahteraan sosiadi Taman Melati kota Padang, pada Jumat (13/3/2026). 

" Kita harus tau mana poksi dari kota dan mana poksi dari provinsi, Saya ingin ada masukan dari masyarakat bagaimana Program tentang kesejahteraan sosial ini.  Dan ada masukan nanti akan di bahas di DPRD," ungkap Nanda. 

Nanda memaparkan Perda Kesejahteraan sosial ini menyangkut ini tentang hidup masyarakat banyak, sehingga perlu dibahas lebih rinci dan dibuatkan Perdanya agar anggaranya jelas. 

"Saya harap bapak-  ibu menyampaikan kepada masyarakat tentang fungsi  perda kesejahteraan Sosial ini agar masyarakat tau cara mendapatkan bantuan dan syaratnya, lanjut Nanda. 

Pada Sosper tersebut Nanda juga membawa seorang  Narasumber dari Dinas Sosial Provinsi Sumbar bernama  putri Ivoni. Nanda berharap dengan narasumber tersebut,  para peserta Sosper dapat mengetahui langsung  tentang kesejahteraan sosial dan bagaimana proses dan syaratnya mendapatkan bantuan. 

Menurut Putri Ivoni  Bantuan dari Pemerintah untuk Dinas sosial dan kesejahteraan Sosial masyarakat tidak seluruhnya  mendapatkan. Namun harus melalui proses dan syarat tertentu. 

"Saya harap masyarakat mendapatkan bantuan dari pemerintah dan tau proses nya,"ungkap Putri. 

Putri juga menyebutkan banyak poksi-poksi bantuan dan masyarakat harus tahu perbedaannya. 


Post a Comment

0 Comments