Wakil Ketua DPRD Sumbar Evi Yandri Laksanakan Sosper Nomor 9 Tahun 2018

PADANG, Wakil Ketua DPRD Sumbar Evi Yandri laksanakan Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) Nomor 9 Tahun 2018 tentang Fasilitas Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika Psikotropika dan Zat Adiktif Lainnya  di Hunian Sementara (Huntara) jalan Dr. Muhammad Hatta Kelurahan Kelali Koto Kecamatan Pauh Kota Padang Kamis (12/3/2026). 

Dalam Sosper tentang Narkoba ini , Evi Yandri di dampingi para nara sumber yang berkompeten terhadap penyalahgunaan narkotika, diantaranya ada perwakilan Rumah Sakit jiwa Prof. Dr Saanin dan Ketua Yayasan Pelita Jiwa Insani (YPJI) Syafrizal. 

Menurut Syafrizal Penyalahgunaan Narkotika ini sangat membahayakan bangsa. Syafrizal selaku ketua YPJI juga menampilkan 3 orang mantan pelaku narkoba, yang sudah sembuh dalam pengawasan YPJI. 

Evi Yandri dalam memberikan materi juga menyebutkan sengaja membawa narasumber agar bahaya  penyalahgunaan narkotika lebih jelas dan dapat dihindarkan. 

Secara resmi acara tersebut langsung ditutup oleh Evi dan Evi mengucapkan selamat lebaran dan mohon maaf lahir dan batin. 

"Saya ucapkan Mohon maaf lahir dan batin" ucap Evi  Yandri. 

Post a Comment

0 Comments