PADANG,Anggota DPRD Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) melaksanakan Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) Nomor 9 Tahun 2025 tentang APBD tahun anggaran 2026 masa sidang kedua tahun 2025/2026 Jumat (13/3/2026).
Albert Hendra Lukman dalam pemaparan materi menjelaskan bahwa Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) ini menyampaikan perda yang telah disahkan oleh DPRD Sumbar.
Menurut Albert APBD 2026 ditetapkan sebelum tahun 2026, dan harus dievaluasi sesuai porsinya. APBD provinsi di evaluasi oleh anggota DPRD.
"Evaluasi APBD kota oleh DPRD kota, maka APBD provinsi boleh DPRD Provinsi," ujar Albert.
APBD harus disahkan pada bulan Nopember tahun sebelumnya maka baru bisa dilaksanakan Januari tahun berikutnya.
"Jika tahun 2025 dirancang Ada seribu kegiatan. Maka tidak akan terlaksana semua. Maka kegiatan yang tidak terlaksana harus diikuti pada rancangan APBD tahun berikutnya,"ungkap Albert.
APBD ini berasal dari dua sumber pendapatan yaitu pendapatan asli daerah seperti pajak, restrukturisasi dan sumber pendapatan kedua adalah transfer dari pemerintah pusat.
Provinsi Sumatera Barat membutuhkan anggaran tahun 2026 ini sebanyak Rp 6,2 Triliun pada APBD, hampir 70 persen dari pusat, sehingga hanya 25 persen dari asli daerah.
Jika keuangan pemerintah pusat tidak baik maka APBD daerah langsung mengalami goncangan. Sehingga Pembangunan daerah tergantung pusat.
Karena efesiensi maka anggaran harus di kurangan , tapi tiga provinsi Sumbar, sumut dan Aceh dana tersebut dikembalikan, tapi harus dipakai berkaitan dengan bencana
Albert berharap Pemda Sumbar bisa memanfaatkan APBD sesuai kebutuhan dan anggaran.

0 Comments