Satpol PP Tertibkan Barang Dagangan PKL di Pasar Raya Bandar Buat Kota Padang



PADANG – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang kembali turun tangan menertibkan Pedagang Kaki Lima (PKL) yang memanfaatkan badan jalan sebagai tempat berjualan. Aksi penertiban berlangsung di kawasan Pasar Bandar Buat, Kecamatan Lubuk Kilangan, Sabtu (6/9/2025). 

Menurut Kepala Seksi Operasional dan Pengendalian (Kasi Opsdal) Satpol PP Kota Padang, Eka Putra Irwandi, bahwa penertiban ini merupakan bentuk respon cepat dari aparat setelah menerima laporan warga. Menurutnya, keberadaan PKL di badan jalan telah menimbulkan berbagai masalah, terutama kemacetan lalu lintas dan gangguan kenyamanan pengguna jalan.

“Kami menerima pengaduan adanya pedagang yang berjualan dengan memakai badan jalan. Kondisi ini tidak hanya menghambat kelancaran arus lalu lintas, tapi juga berpotensi membahayakan keselamatan pengendara,” ujar Eka.

Satpol PP juga telah menempuh langkah persuasif dengan pihak pedagang agar berdagang dilokasi tersebut. Namun karena tidak diindahkan, mas satpol terpaksa melakukan penertiban.  Petugas mengamankan barang milik pedagang berupa kursi, meja serta payung. 

Eka menegaskan bahwa kegiatan berjualan di fasilitas umum, terutama badan jalan, jelas melanggar aturan hukum yang berlaku di Kota Padang. Pihaknya merujuk pada Peraturan Daerah (Perda) No. 1 Tahun 2025 tentang Ketentraman Umum dan Ketertiban Masyarakat.

“Menjadikan badan jalan sebagai tempat usaha adalah bentuk pelanggaran. Perda sudah mengatur dengan jelas. Kami berharap para PKL bisa lebih tertib dalam melaksanakan kegiatan usaha,” katanya.

Selanjutnya petugas menghimbau kepada pedagang untuk tidak lagi berjualan dilokasi tersebut. Petugas akan mengambil tindak lebih tegas jika kembali terulang.. (***)


Post a Comment

0 Comments