SIJUNJUNG , Tiga orang pelaku tindak pidana dalam kasus Narkotika jenis sabu sabu di amankan oleh anggota Satresnarkoba Polres Sijunjung di daerah Jorong Pale Kenagarian Pematang Panjang Kecamatan Sijunjung Kabupaten Sijunjung, Kamis, (7/8/2025).
Penangkapan tersebut dipimpin lansung oleh Kasat Reserse Narkoba Polres Sijunjung AKP Elfison. Dalam penangkapan tersebut di amankan barang bukti paket narkoba dan Handphone, satu unit sepeda motor merk KLX berwarna kuning hitam.
Kapolres Sijunjung AKBP Willian Harbensyah ,melalui Kasat Reserse Narkoba Polres Sijunjung,AKP Elfison , yang di hubungi media pada hari jumat (08/08/2025) mengatakan bahwa penangkapan tersebut dilakukan karena adanya informasi dari masyarakat.
"Benar sekali dari anggota Satresnarkoba Polres Sijunjung mendapat informasi dari masyarakat bahwa di daerah Jorong Pale Kenagarian Pematang Panjang Kecamatan Sijunjung Kabupaten Sijunjung sering terjadi penyalahgunaan narkotika, ujar AKP Elfison.
Tiga pelaku yang berhasil diamankan tersebut adalah JML alias Nal(39), Fal alias Latif (29), dan CDA alias Andi (39).
Dari tangan pelaku di amankan Barang bukti di antaranya satu lembar kertas berwarna abu-abu yang didalam berisikan 1 plastik klip warna bening yang di duga narkotika golongan I jenis Shabu, kemudian satu unit kendaraan roda 2 (dua ) merk KLX berwarna kuning hitam dan satu unit Handphone merk EVERCROSS warna HITAM, satu helai uang pecahan Rp 100.000 dan satu helai uang pecahan Rp 50.000 dan satu buah kotak minyak rambut merk GATSBY berwarna merah hitam yang didalamnya berisikan 60 paket plastik klip berwarna bening yang di dalamnya berisikan serbuk kristal yang diduga narkotika golongan I jenis Shabu.
Tiga orang pelaku tindak pidana dalam kasus Narkotika jenis sabu sabu bersama barang bukti sudah kita amankan di Polres Sijunjung atas perbuatan pelaku di kenakan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Jo pasal 115 ayat (1) UU NO 35 TAHUN 2009 TENTANG NARKOTIKA, dengan ancaman hukuman diatas lima tahun penjara.
0 Comments