PADANG, Kasus Pembunuhan dengan berencana dan pemerkosaan terhadap korban bernama Nia Kurnia Sari, Terpidana Atas nama Indra Septiarman alias Indragon ditetapkan dengan putusan Pidana Mati. Indragon terbukti melanggar pasal 340 KUHPidana dan Pasal 285 KUHPidana.
Sidang tersebut diputuskan oleh Hakim sidang yaitu Dedi Kuswara, S.H., M.H selaku Ketua, Syofianita, S.H., M.H Anggota, dan Sherly Risanty, S.H., M.H sebagai Anggota pada Selasa (5/8/2025) diruang sidang Pengadilan Negeri Pariaman.
Putusan tersebut diambil dengan melalui beberapa kali sidang dan diambil dengan putusan yang sudah melalui pertimbangan yang matang oleh para Hakim.
Adapun Jaksa Penuntut Umum yang hadir dalam sidang putusan terhadap perkara ini adalah Wendry Finisa, S.H., M.H. (Kasi Pidum Kejari Pariaman) dan Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) lainnya.
Menurut Kasi Penkum Pengadilan Negeri Kota Pariaman M. Rasyid SH, MH, Kasus Pembunuhan tersebut terjadi pada awal Bulan September tahun 2024, Terdakwa Indra Septiarman alias In Dragon sedang duduk di warung milik saksi M. Jailani di Jalan Raya Padang-Bukittinggi, 2X11 Kayu Tanam, PadangPariaman.
Pada saat itu korban Nia Kurnia Sari menjajakan gorengan dan menawarkan kepada terdakwa untuk membeli gorengan yang dijual oleh korban Nia Kurniasari, Lalu terdakwa membeli gorengan tersebut sambil bertanya dimana lokasirumah korban.
Selanjutnya pada hari Jumat 6 September 2024 pukul 17.50 WIB, terdakwa kembali bertemu dengan korban di warung tersebut, dan pada saat korban pulang ke rumahnya dengan berjalan kaki, terdakwa mengambil dua utas tali raffia dari ruko kosong dan menyusul korban arah pulang.
pada saat terdakwa berpapasan dengan korban, terdakwa langsung membekap mulut dan hidung korban Nia Kurniasari dan menyeretnya ke semak-semak, lalu terdakwa meninju wajah korban nya secara berulang kali serta menekan leher korban hingga tidak berdaya.
Kemudian terdakwa mengeluarkan tali raffia yang sudah dipersiapkan sebelumnya dari sakunya celana nya dan terdakwa menjerat leher korban dengan tali raffia hingga korban tidak bergerak.
Selanjutnya terdakwa mengangkat tubuh korban dan berjalan menuju arah perbukitan dan terdakwa lmelakukan pemerkosaan. Usai menyetubuhi korban, terdakwa membuka pakaian korban lalu dibuangnya ke irigasi, kemudian terdakwa menyeret jasad korban ke dasar tebing.
Lalu terdakwa menggali lubang sedalam ±70 cm dengan menggunakan cangkul dan menguburkan korban Nia Kurniasari dengan timbunan tanah dan dedaunan.
Dengan putusan yang dijatuhi oleh Hakim tersebut maka Sikap dari terdakwa ataupun penasehat hukum terdakwa akan mengajukan Upaya Hukum banding.
0 Comments