Anggota DPRD Sumbar Indra Dt.Rajo Lelo Sosper No.16 Tahun 2019 ke Alumni SMA 4 Padang



PADANG , Sosialisasi Perda (Sosper) No.16 Tahun 2019 Tentang Pemberdayaan dan Perlindungan Koperasi dan UMKM oleh anggota  DPRD Sumbar H. Indra Dt. Rajo Lelo  di  Gates kecamatan Lubuk Begalung Kota Padang Selasa, (26/8/2025).

Sosper tersebut dihadiri oleh sekitar seratusan peserta yang sebagian besar merupakan Alumni SMA 4 Padang (IKABISMA 4 PADANG). Kegiatan Sosper ini juga dihadiri oleh sekretaris Dinas Koperasi dan UMKM ir. Rina Morita dan juga Mantan Sekretaris DPRD Sumbar Raflis. 

Dalam Sambutannya H. Indra Dt. Rajo Lelo  bahwa Sosper ini merupakan agenda setiap anggota DPRD Sumbar ke dapil masing-masing. Setiap tahunnya Sosper dilaksanakan 3 kali. 

Peraturan Daerah tersebut dibuat oleh DPRD bersama Pemerintah daerah masing-masing. Setiap DPRD boleh memilih salah satu Perda yang akan disosialisasikan. 

"Kita saat ini memilih perda No.16 Tahun 2019 tentang Pemberdayaan dan Perlindungan Koperasi dan UMKM untuk di sosialisasikan," ungkap Indra Dt. Rajo Lelo. 

Sekretaris Dinas Koperasi dan UMKM  Propinsi Sumbar Ir. Rina Morita  yang ditunjuk sebagai narasumber menyebutkan saat ini sudah terbentuk sebanyak 1265 Koperasi Merah putih di Sumbar. 

"Koperasi bisa dibentuk oleh minimal 7 orang," ungkap Rina. 

Ada koperasi simpan pinjam yang harus memiliki modal awal 500 juta Rupiah dan untuk Propinsi harus memiliki dana satu Milyar Rupiah. 

Dalam Perda no.16 Tahun 2019 ini berfungsi untuk meningkatkan koperasi. 

Indra Dt Rajo Lelo juga mengajak para peserta Sosper untuk membuat koperasi agar  nanti dananya bisa dimanfaatkan oleh anggota itu sendiri. 


Post a Comment

0 Comments