SIJUNJUNG, Diduga sedang asik Pesta narkoba jenis sabu sebanyak 5 orang pemakai dan mengedarkan Narkotika jenis Sabu di amankan oleh Tim ops Satres narkoba Polres Sijunjung di salah satu rumah pelaku pada hari malam jumat (02/05/2025) di Jorong Muaro Gambok Kenagarian Muaro Kecamatan Sijunjung Kabupaten Sijunjung Sumatera Barat. Penangkapan tersebut di pimpin lansung oleh Kasatnarkoba Polres Sijunjung AKP Elfison. Pada penangakapan tersebut di amankan barang bukti berupa narkoba jenis sabu dan sejumlah handphone milik pelaku, uang tunai serta peralatan narkoba lainnya.
Kapolres Sijunjung AKBP Andre Anas, S.I.K., M.H melalui Kasatnarkoba Polres Sijunjung AKP Elfison yang di hubungi melalui WhatsApp pada hari minggu (04/05/2025) mengatakan telah mengamankan 5 orang pemakai dan mengedarkan Narkotika jenis Sabu.pada hari malam jumat (02/05/2025) lalu.
"Penangkapan tersebut diperoleh dari infomasi masyarakat bahwa ada transaksi dan pesta narkoba di salah satu rumah pelaku dengan inisial DS, beralamat di Jorong Muaro Gambok Kenagarian Muaro Kecamatan Sijunjung.
Kelima pelaku yang berhasil diamankan oleh petugas tersebut adalah DS (42 Tahun), YP (36 Tahun), RKD (40 Tahun) serta APP (24 Tahun).
Pada penangakapan bersama tersangka tersebut polisil berhasil menemukan Barang Bukti yaitu satu helai tisu yang dibalut lakban warna hitam yang didalamnya ada dua buah plastic klip berukuran menengah yang berisikan shabu(jaket devis dongker) .satu buah plastic klip yang berisikan shabu. satu buah kaca pirex yang berisikan shabu. satu kotak kaca pirex yang berisikan (76) buah kaca pirex.kemudian satu alat hisap bong merk aqua,. lima) unit HP berbagai jenis merk milik pelaku satu) Linting Ganja,kemudian uang tunai Sebelas juta rupiah pecahan Rp. 100.000 dan 3 helai pecahan Rp. 50.000,dan dua buah korek api gas, satu buah buku catatan warna pink.
Saat ini ke lima pelaku bersama barang buktinya sudah diamankan di Mapolres Sijunjung.
Atas perbuatannya pelaku di jerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (2) UU NO 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman diatas 20 tahun penjara tegas Kasatnarkoba Polres Sijunjung AKP Elfison (****)
0 Comments