SUMBAR - Kebijakan pro UMKM telah dilakukan oleh Fadly Amran saat memimpin Kota Padang Panjang pada masa bhakti (2018 - 2023) lalu. Kebijakan tersebut yakni menurunkan pajak Restoran yang semula sebesar10 % menjadi 5 %.
Penurunan besaran persentase pajak ini merupakan bentuk kemudahan bagi pengusaha, yang nantinya berdampak pada meningkatnya kepatuhan para wajib pajak dalam membayar kewajibannya.
Halhasil, penurunan pajak tersebut justru meningkatkan PAD (Pendapatan Asli Daerah) Kota Padang Panjang. Hal ini dikarenakan para pelaku usaha yang semula enggan mengurus dan melaporkan pajak, akhirnya lebih aktif melaporkan pendapatannya, dan pihak Pemkot Padang Panjang juga memberikan reward kepada para pengusaha yang melakukan pelaporan pajaknya secara tertib.
Terkait pemberlakuan pajak 5 % bagi Restoran tersebut dibenarkan oleh beberapa pengusaha Rumah Makan di Kota Padang Panjang yang ditemui oleh media ini.
"Benar, di Kota Padang Panjang ini pajak Restoran hanya 5 %", ucap Redi, kasir Rumah Makan Mangguang, Senin (30/09/2024).
"Dan itu berlaku bagi semua Restoran/Rumah Makan di Padang Panjang, dan hal ini tentu sangat membantu kami pelaku usaha, karena para kastamar / tamu-tamu dari luar kota yang berkunjung ke Padang Panjang tidak merasa kemahalan saat membayar belanja / makanannya", tambah Redi.
Terpisah, saat media ini melakukan konfirmasi kebeberapa restoran di kota Padang, seperti dikawasan jalan Khatib Sulaiman dan Ujung Gurun, para pengusaha yang ditemui menyebutkan pajak Restoran/Rumah Makan/Cafe sebesar 10 %.
"Pajak Restoran/Cafe di kota Padang sebesar 10 %", ucap salah seorang pengusaha yang tidak ingin namanya dituliskan.
Saat dikonfirmasi lebih lanjut jika Pemerintah Kota Padang melakukan penurunan persentase pajak Restoran/Cafe tersebut dari 10 % menjadi 5 % apa setuju..?.
"Penurunan pajak dari 10 % menjadi 5 %, ya.. pasti sangat setuju lah kita, itu kan mengurangi beban konsumen yang berbelanja, dan penurunan pajak ini akan berefek untuk menghilangkan image restoran /cafe dengan harga bapakuak (kemahalan)", ucapnya.
Sebagaimana diketahui, untuk menghindari adanya penyelewengan pajak oleh oknum pelaku usaha Restoran/cafe, Pemerintah Kota Padang melalui Bapenda telah menggunakan alat perekaman transaksi (Tapping Box) di sejumlah cafe dan restoran di Kota Padang. (indh)
****Artikel dengan judul di atas telah tayang di portalanda.com. Anda juga dapat membaca berita-berita menarik lainnya pada sub domain kami *"**
0 Komentar