Hidayat Edukasi Masyarakat Tentang Perda No.7/2021 Upaya Tekan Tindak Kekerasan Perempuan dan Anak



PADANG, CAKRAWALA.CO,-Perda Nomor 7 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Urusan Pemerintah Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak jadi topik utama dibicarakan pada sosialisasi Perda tersebut, yang diadakan Anggota DPRD Sumbar, Hidayat.

Sosialisasi yang diadakan distudio Kopi Pahit Hidayat, Jalan Batang Naras, Alai Parak Kopi Kota Padang, Senin sore (17/4) itu, menghadirkan Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Anak (PPA) Sumbar, Gemala Ranti sebagai narasumber dan DrEka Maryanti sebagai moderatornya

Gemala Ranti saat sosialisasi itu menyampaikan, besar harapannya agar Perda No.7 Tahun 2021 ini dapat memberikan perlindungan dan sarana aktualisasi diri perempuan dalam masyarakat.

"Selain itu, agar perempuan mendapatkan jaminan terhadap pemenuhan hak-haknya dan perlindungan dari tindak kekerasan dan diskriminasi," jelas Ranti.

Selain itu, Ranti menyebutkan, pihak Dinas PPA Sumbar juga punya rumah aman bagi perempuan dan anak yang menjadi korban kekerasan dan mungkin punya permasalahan dan takut untuk pulang ke rumah.

Di sisi lain, Anggota DPRD Sumbar, Hidayat menyatakan sosialisasi Perda Nomor 7 Tahun 2021 ini penting bagi masyarakat khususnya bagi perempuan dan anak-anak.

Sosialisasi ini, lanjut Hidayat jugabertujuan untuk memberikan informasi, dan penyebarluasan materi Perda tentang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan anak.

"Sosialisasi Perda ini harus terus dilakukan kepada masyarakat khususnya pada perempuan agar mereka dapat menghindari hal-hal yang dapat merugikan mereka dan juga mereka dapat mengetahui hal apa saja yang dapat meningkatkan peran serta dan kualitas dari para perempuan termasuk juga memberikan perlindungan terhadap anak anak yang harus benar-benar dipahami oleh perempuan," kata Politisi Gerindra ini.

Hidayat juga berharap, dengan adanya sosialisasi ini seluruh elemen masyarakat baik itu pemerintah daerah, pemerintahan desa, serta semua tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh adat dapat menginformasikan kepada masyarakat luas sehingga dapat mencegah terjadinya tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak.

"Kita ingin kedepannya kekerasan terhadap perempuan dan anak tidak terjadi lagi atau kasus kekerasan ini seminimal mungkin bisa ditekan terjadinya," pungkas Hidayat. (cpt)


Posting Komentar

0 Komentar