Rapat Paripurna DPRD, Penyampian Nota Pengantar Ranperda Tentang APBD Tahu. 2023



Padang, Cakrawalasumbar.com, Rapat Paripurna DPRD Sumbar  dengan acara Penyampaian Nota Pengantar Ranperda tentang APBD Tahun 2023, Hari Senin(31/10/3022). Rapat Paripurna ini dihadiri oleh Gubernur Sumatera Barat, Mahyeldi , Wakil ketua DPRD Sumbar Irsyad Syafar, Wakil Ketua DPRD Sumbar  Suwirpen Suib, Direktur IPDN  sejumlah Anggota DPRD Sumbar, Sekretaris DPRD dan sejumlah Pimpinan dan anggota di DPRD sumbar.

Dalam pidato Pimpinan Rapat Paripurna yang dibacakan oleh Wakil ketua DPRD Sumbar, Irsyaf syafar menyebutkan bahwa Pada Rapat Paripurna DPRD tanggal 11  Agustus 2022 yang lalu, Gubernur bersama DPRD Provinsi Sumatera Barat telah menyepakati KUA-PPAS Tahun 2023 yang akan menjadi pedoman dalam penyusunan Ranperda APBD Tahun 2023. 

Dengan demikian ada beberapa poin yang  menjadi perhatian dalam penyusunan Ranperda APBD Tahun 2023  ini antara lain, dalam APBD tahun 2023, perlu dimasukkan program dan kegiatan dalam rangka mengantisipasi dampak krisis ekonomi tersebut. Jangan sampai, pola penanganan dampak Covid-19 pada tahun-tahun kemaren melalui recofusing anggaran, terulang kembali dalam penanganan dampak krisis ekonomi. Perlu ada perencanaan dan antisipasi yang kita siapkan pada APBD Tahun 2023, sehingga tidak dilakukan lagi recofusing anggaran pada tahun berjalan.

"Perlu ada perencanaan dan antisipasi yang kita siapkan pada APBD Tahun 2023, sehingga tidak dilakukan lagi recofusing anggaran pada tahun berjalan, oleh sebab itu, perlu dilakukan penyelerasan kembali dalam Ranperda APBD Tahun 2023, "ungkap Irsyad Syafar.

KUA-PPAS Tahun 2023 dan Ranperda APBD Tahun 2023 disusun belum mengacu kepada Permendagri Nomor 84 Tahun 2022 tentang Pedoman Penyusunan APBD sebagaimana yang disyaratkan dalam Pasal 89 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun 2019.

"Oleh sebab itu, perlu dilakukan penyesuaian kembali kebijakan anggaran yang sudah disepakati dalam KUA-PPAS Tahun 2023 dengan kebijakan anggaran yang ditetapkan dalam Permendagri Nomor 84 Tahun 2019, "lanjut Irsyad.

Pada KUA-PPAS Tahun 2023, prioritas pembangunan daerah tahun 2023 diprioritaskan pada 3 (tiga) sektor, yaitu pertanian, industri pengolahan dan akomodasi serta makanan. Sedangkan dalam Permendagri Nomor 84 Tahun 2019, diamanatkan untuk memberikan prioritas alokasi anggaran yang memadai untuk mendukung pemulihan ekonomi dan penanganan covid-19 beserta dampaknya.

Dalam KUA-PPAS Tahun 2023, alokasi pendapatan transfer masih bersifat tentatif dengan mengacu kepada alokasi tahun anggaran 2022, dimana proyeksi DAU sebesar  Rp. 1.887.033.911.000,- DBH (dana bagi hasil) sebesar   Rp.136.301.998.000,- . Sesuai dengan alokasi TKD yang ditetapkan Pemerintah Tahun 2023, DAU yang akan diterima pada Tahun 2023 adalah sebesar Rp. 1.953.080.098.000,- dan DBH sebesar Rp.139.070.837.000.

"Sesuai dengan kesepakatan pembahasan KUA-PPAS Tahun 2023, apabila terdapat kelebihan TKD yang diterima dari alokasi yang disepakati dalam KUA-PPAS Tahun 2023, maka penggunaan kelebihan TKD tersebut, akan dibahas bersama TAPD dan DPRD," lanjut Irsyad.

Sesuai dengan data BPS, pada Tahun 2021 terdapat sebanyak 1.56 % penduduk miskin ekstrem di Sumatera Barat dengan jumlah mencapai 85.292 orang.Sesuai dengan data BPS, pada Tahun 2021 terdapat sebanyak 1.56 % penduduk miskin ekstrem di Sumatera Barat dengan jumlah mencapai 85.292 orang.

"Dalam KUA-PPAS Tahun 2023 belum nampak program dan kegiatan yang jelas untuk penduduk miskin ekstrem", ungkap Irsyad.

Alokasi anggaran untuk masing-masing OPD, ditentukan berdasarkan target kinerja pelayan publik yang menjadi  tugas dan tanggungjawab OPD sesuai dengan urusan yang menjadi kewenangan daerah serta tidak lagi berdasarkan pertimbangan pemerataan antar OPD dan alokasi anggaran tahun sebelumnya.

Gubernur Sumbar, Mahyeldi dalam sambutannya  Kesepakatan atas KUA dan PPAS RAPBD Tahun Anggaran 2023 ini tertuang dalam Nota Kesepakatan Nomor 120-131/GSB-2022 dan Nomor 120-5-2022tanggal 11 Agustus 2022 tentang Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Sumatera Barat Tahun Anggaran 2023 dan Nota Kesepakatan Nomor 120-132/GSB-2022 dan Nomor120-6-2022 tanggal 11 Agustus 2022 tentang Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara APBD Provinsi Sumatera Barat Tahun Anggaran 2023.

"Selanjutnya, dengan berpedoman kepada Permendagri Nomor 84 Tahun 2022 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja diajukan ke DPRD untuk dibahad dan diajukan,"jngkap Mahyeldi.


Posting Komentar

0 Komentar