PPK Sebagai Pengendali Kegiatan Abaikan Direksi Keet





PADANGPANJANG, Cakrawalasumbar.com– Pengerjaan Kementerian PUPR Dirjen Bina Marga PJN I Sumbar, Nomor kontrak 02/PPK/SK-PJN 1-Bb-03.23.1.3/I/2022, dengan masa pengerjaan 330 hari kalender, dengan nama pengerjaan Pengantian Jembatan Air Penjagaan Cs, sumber dana APBN dengan nilai  Rp 6.691.998.000 -, sudah mulai dikerjakan sesuai kontrak, yakni Januari 2022.


Pengerjaan Penggantian Jembatan Air Penjagaan Cs yang dikerjakan oleh PT. Apacont Jaya Abadi dengan Konsultan PT. Garis Putih Sejajar KSO, PT. Guteg Hariondo dan CV. Parades Karya Consultant berlokasi di 3 titik dan dua daerah berbeda, yakni Kota Padangpanjang dan Kabupaten Pasaman Lubuk Sikaping.



 

Lokasi pengerjaan tersebut berada di Jembatan air Pilubang Lubuk Sikaping, jembatan air batas kota Lubuk Sikaping dan jembatan air Lubuk Bauk Kota Padangpanjang Kubu Kerambil.


Pantauan Japos.co dilapangan, di pengerjaan jembatan air Lubuk Bauk Padangpanjang Kubu Kerambil, Selasa (14/6/2022), tidak ditemukannya kantor Direksi Keet yang seharusnya ada dilokasi pengerjaan.


Haris PPK PJN I sebagai pengendali dalam kegiatan tersebut ketika ditanya soal Direksi Keetnya mengatakan,” Direksi Keet utama ada di Lubuk Sikaping, sedangkan di Lubuk Bauk ada di pangkal jembatan sebelah kiri, untuk lebih jelasnya, silahkan hubungi rekanan kontraktor, ujar Haris melalu pesan Whatsappnya, Selasa (14/6/2022).


Menurut Direktur GACD Andar Situmorang SH sebelum kegiatan pengerjaan dilaksanakan, Direksi Keet atau kantor lapangan sifatnya mutlak, bahkan tertulis pada surat rencana persiapan pengerjaan. Kontraktor tidak bisa mengerjakan pembangunan jika belum menyelesaikan pembuatan kantor tersebut.



 

“Kegunaan Direksi Keet diantaranya sebagai pusat komunikasi jasa pelaksana, konsultan dan pihak lain yang terlibat, salah satunya informasi buat masyarakat tentang pengerjaan tersebut,” terangnya.


“Fungsi dan tugas seorang PPK adalah pengendali sebuah kegiatan proyek, dan itu jelas ada di Permen PUPR No.10 Tahun 2021, apabila PPK tidak bisa mengendalikan sebuah kegiatan, PPK tersebut telah mengabaikan Permen PUPR tersebut. Dan soal Direksi Keet saja kok PPK malah melempar ke Rekanan Kontraktor,” pungkas Andar.

Posting Komentar

0 Komentar