Tolak SE Vaksinasi Anak di Ruang Sidang DPRD Padang Orang Tua Siswa Lakukan Aksi

Orang Tua Siswa SD Datangi Gedung DPRD Kota Padang Tolak SE Vaksin


 

Padang, Cakrawalasumbar.com, – Sejumlah orang tua siswa membentangkan spanduk penolakan Surat Edaran (SE) Vaksinasi anak di ruang sidang paripurna DPRD Kota Padang.

Aksi tersebut dilakukan pada Senin (14/2/2022) di saat wakil rakyat juga melakukan sidang paripurna pembahasan Ranperda inisiatif.

Di depan anggota legislatif, mereka menyampaikan keluh kesahnya terkait SE tentang vaksinasi anak 6 hingga 11 tahun.

SE tersebut nomor 421.1./456/Dikbud/Dikdas.03/2022 tanggal 7 Februari 2022 tentang pelaksanaan vaksinasi anak usia 6 hingga 11 tahun untuk pencegahan Covid-19

“Seluruh warga negara berhak mendapatkan pendidikan yang layak dan berkualitas, itu sudah diatur dalam undang-undang,” ucap salah seorang orang tua murid.

Para pengunjuk rasa mengeklaim bahwa mereka tak menolak vaksinasi anak, namun mereka tak mau jika terdapat unsur pemaksaan.

Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Kota Padang, Amril Amin meminta waktu dua hari untuk menyelesaikan polemik tersebut.

“Beri kami waktu dua hari ke depan, kami panggil instansi terkait untuk menyelesaikan persoalan ini,” ujarnya.

Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kota Padang, Mastilizal Aye mengatakan, Disdikbud harus bisa menjelaskan secara rinci teknis bagi pelajar yang tak divaksin dan harus belajar di rumah.

Harus dijelaskan, bagaimana teknisnya, jangan hanya sekedar mengeluarkan Surat Edaran (SE) saja,” katanya.

Politisi Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) tersebut tidak mempermasalahkan SE vaksinasi anak umur 6-11 tahun yang dikeluarkan oleh Disdikbud Kota Padang.

Pasalnya, kata Aye, vaksinasi anak umur 6-11 tahun bertujuan juga untuk kesehatan dan membentuk kekebalan komunal (herd immunity).

“Karena sudah ada empat sekolah sejauh ini yang siswa dan gurunya terpapar Covid-19, tentu (SE) ini dibutuhkan, kalau tidak demikian, orang tua tak akan mau memvaksin anaknya,” tuturnya.


Posting Komentar

0 Komentar