Cabuli Anak di Bawah Umur, Sat Reskrim Polres Bukittinggi Amankan Pelaku di Ampang Gadang Agam




BUTTINGGI, Cakrawlasumbar.com, -  Seorang pelaku tindak pidana pencabulan berinisial R (19) diamankan Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor (Polres) Bukittinggi, Jumat 14 Januari 2022.

Terkait hal itu, Kasat Reskrim Polres Bukittinggi, AKP Ardiansyah Rolindo, Sik, MH, Sabtu 15 Januari 2022 mengatakan, korbannya adalah seorang anak laki -laki. Diduga ini tindakan pidana pencabulan sodomi, ucap AKP Ardiansyah.

Dikatakan juga oleh Ardiansyah Rolindo, pelaku diamankan oleh Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Bukittinggi berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B/08/I/2022/SPKT/Polres Bukittinggi/Polda Sumbar, tanggal 14 Januari 2022, pada Jumat malam sekira pukul 23.45 WIB.

"Pelaku berinisial R masih berstatus eks pelajar dan berdomisili di Kecamatan Ampek Angkek, Kabupaten Agam. Pelaku R diduga telah melakukan aksi sodomi ini sejak November 2021 lalu," ungkapnya.

Perbuatan cabul pelaku ini diketahui dari adanya laporan dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur yang dilaporkan oleh RY (32), tambahnya.

Ardiansyah Rolindo juga menyebutkan kita masih  mendalami keterangan dari pelaku,  apakah ada korban yang lain. Tersangka akan dijerat dengan Pasal 82 Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo UU No 17 tahun 2016 tentang penetapan Peraturan Pemerintan Pengganti UU No 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No 23 tahun 2002, tutupnya. (Jtr)

Posting Komentar

0 Komentar