Ada Kabar Kasus Dugaan Penyelewengan Dana Pokir Pimpinan DPRD Padang Sudah P21, Begini Infonya

ilustrasi : Tahanan dalam penjara


Padang, Cakrawalasumbar.com, -Hampir Sembilan bulan sejak dilaporkan oleh masyarakat, polisi belum menetapkan tersangka dugaan penyelewengan dana Pokok Pikiran (Pokir) yang menjerat Wakil Ketua DPRD Kota Padang, Ilham Maulana. Belum ditetapkannya tersangka tersebut juga sempat dipertanyakan oleh akademisi dan pengamat hukum, apalagi status kasus tersebut telah lebih 5 bulan naik ke penyidikan.

Belakangan santer terdengar kabar hasil penyidikan kasus itu sudah lengkap atau P21. Artinya tersangka dan barang bukti siap untuk dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari).

Namun, kabar tersebut dibantah oleh pihak kepolisian. Kasat Reskrim Polresta Padang mengatakan saat ini kasus tersebut masih dalam tahap penyidikan. Artinya kabar tersebut tidak benar dan masih belum ada tersangka dalam kasus ini.

“Masih proses penyidikan,” singkat Rico saat dikonfirmasi sumbarkita.id, Selasa (4/1/2022).

Sayangnya, Rico tidak menjelaskan sejauh mana proses penyidikan dimaksud.

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang juga menyebutkan masih menunggu berkas perkara kasus itu dari penyidik Tipikor Polresta Padang. Sikap ini diambil Kejari Padang setelah diterimanya Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) beberapa bulan lalu.

Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Padang, Therry Gutama, mengaku pihaknya sudah menerima SPDP.

“Namun, untuk dilakukannya penyidikan perkara tentu kami menunggu limpahan berkas perkara dari penyidik Polresta Padang,” kata, Therry Gutama, Kamis (11/11/2021).

Therry melanjutkan, Kejari Padang sudah menyiapkan lima jaksa untuk meneliti terkait progres ke tingkat penyidikan dalam perkara ini.

Diketahui, kasus yang diduga mengakibatkan kerugian negara ratusan juta itu mencuat berawal dari laporan masyarakat ke Polresta Padang. Disebutkan, dari laporan masyarakat pada April 2021, dana pokir yang diberikan diduga tidak sesuai dengan aturan pemerintah termasuk jumlah nominal pemberian bansos.

“Dana pokir tersebut anggaran tahun 2020. Diduga, dalam temuan ini negara mengalami kerugian hingga ratusan juta,” kata Kapolresta Padang, Kombes Pol Imran Amir, saat kasus tersebut baru dilaporkan masyarakat.

Sementara itu, Ilham Maulana juga telah beberapa kali memberikan klarifikasi dan penjelasan terkait kasus yang menyeret namanya. Singkatnya, kata Ilham, setelah nama penerima bantuan ditetapkan tidak ada lagi peran DPRD, tetapi menjadi peran Pemko Padang.

“Masyarakat yang menerima juga menandatangani surat yang menyatakan kemana uang bantuan akan diberikan. Kemudian jika terjadi penyelewengan masyarakat siap dituntut dan mengembalikannya. Uang itu masuk ke rekening masing-masing yang bersangkutan, tidak ada mampir ke yang lain. Sebab penerima bantuan sudah menerima surat yang siap dituntut,” tegas Ilham, Sabtu (25/7/2021). (hm/sk)

Posting Komentar

0 Komentar