Usai Berbuat Terlarang, 2 Pria di Payakumbuh Ditangkap saat Tidur

Dua pelaku jambret diamankan di Mapolres Payakumbuh

Payakumbuh, Cakrawalasumbar.com, – Dua pria pelaku jambret masing-masing berinisial DF (32) warga Payakumbuh Barat dan DR (26) warga Lampasi Tigo Nagari dibekuk oleh Satuan Reserse Kriminal Polres Payakumbuh.

Kapolres Payakumbuh AKBP Alex Prawira melalui Kasat Reskrim AKP Akno Pilindo mengatakan, kedua pelaku yang cukup meresahkan warga itu berhasil diamankan di rumah mereka masing-masing.

“Mereka ditangkap tanpa perlawanan saat tertidur di rumahnya,” kata Akno, Senin (29/11/2021).

Akno menjelaskan, awalnya petugas menangkap tersangka DR. Hasil interogasi pelaku mengaku beraksi bersama tersangka DF.

“Tim kemudian langsung bergerak ke kerumah DF, ia ditangkap saat  tidur,” terangnya.

Ia melanjutkan, selain menangkap pelaku juga menyita beberapa barang bukti diantaranya 1 unit handphone merk Iphone XR 64gb warna merah, 1 unit handphone merk Oppo warna dongker serta 1 unit sepeda motor merk Honda Kharisma tanpa plat nomor.

Sementara itu, kepada penyidik pelaku mengaku baru 2 kali melakukan aksi tersebut.

“Mereka ini menyasar korban perempuan terutama remaja yang membawa sepeda motor sambil main handphone,” sebut Akno.

Berdasarkan pengakuannya, aksi pertama dilakukan di kawasan Ibua dan aksi kedua  di kawasan Bukit Sitabur. (bu/sk)

Posting Komentar

0 Komentar