PPKM Padang Sampai Kapan? Saat Ini Statusnya Masih PPKM Level 4

foto ; ilustrasi PPKM Level 4

Padang, Cakrawalasumbar.com,  - PPKM Padang sampai kapan? Pertanyaan ini banyak dicari tahu masyarakat setelah pemerintah mengumumkan hasil evaluasi PPKM terbaru untuk seluruh wilayah Indonesia.

Evaluasi PPKM ini diumumkan melalui konferensi pers virtual pada Senin (4/10/2021) kemarin. Pemerintah juga mengumumkan perpanjangan kembali PPKM se-Indonesia, baik di Jawa-Bali maupun luar Jawa Bali.

Pada PPKM periode sebelumnya, Kota Padang ada di level 4 PPKM luar Jawa Bali. Kemudian, dalam hasil evaluasi PPKM kemarin sore, Kota Padang kini masih menerapkan PPKM level 4. Itu artinya tidak ada perubahan status dari pekan sebelumnya.

Lalu, sampai kapan PPKM Padang berlangsung? Dalam hasil evaluasi yang sudah diumumkan, pemerintah telah mengatur PPKM Padang sampai kapan. Untuk mengetahui selengkapnya, simak informasi berikut ini.

Pemerintah telah mengumumkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Kota Padang yakni diperpanjang sampai tanggal 18 Oktober 2021 mendatang.

Pemberlakuan tersebut tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 48 tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3, Level 2, dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di wilayah luar Jawa Bali. Aturan tersebut menjadi acuan status level PPKM masing-masing daerah hingga dua pekan ke depan.

Status PPKM Padang Belum Berubah

Dalam konferensi pers yang disampaikan Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, disebutkan bahwa PPKM luar Jawa Bali masih ada enam daerah yang berstatus PPKM level 4, salah satunya Kota Padang.

"Perpanjangan PPKM luar Jawa-Bali diusulkan untuk 2 minggu ke depan, yaitu 5-18 (Oktober) dengan cakupan adalah 6 kabupaten/kota, sebelumnya 10 kabupaten/kota," kata Airlangga dalam siaran di YouTube Sekretariat Presiden, Senin (4/10/2021).



Enam daerah yang dimaksud antara lain:


Kabupaten Pidie, Aceh

Kabupaten Bangka, Bangka Belitung

Kota Padang, Sumatera Barat

Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan

Kabupaten Bulungan, Kalimantan Utara

Kota Tarakan di Kalimantan Utara

Airlangga mengatakan daerah tersebut belum mencapai target vaksinasi yang sudah ditentukan. Padahal, jika mengacu pada Inmendagri Nomor 48 tahun 2021, untuk bisa berubah status level PPKM, tiap daerah harus mendapatkan cakupan vaksinasi yang sudah ditentukan. Berikut ini rinciannya:


• Cakupan vaksinasi dosis 1 harus mencapai 50% dan cakupan vaksinasi lansia harus mencapai 40%, sebagai syarat tambahan untuk bisa turun dari level 3 ke level 2.

• Cakupan vaksinasi dosis 1 harus mencapai 70% dan cakupan vaksinasi lansia harus mencapai 60% sebagai syarat tambahan untuk bisa turun dari level 2 ke level 1.

• Untuk kota-kota yang saat ini berada pada level 2, akan diberikan waktu selama 2 minggu untuk dapat mengejar target pada poin a di atas. Jika tidak bisa dicapai maka akan dinaikkan statusnya ke level 3.


Setelah mengetahui PPKM Padang sampai kapan, mari menyimak aturan terbarunya. Informasinya ada di halaman selanjutnya.

Aturan PPKM Level 4

Setelah mengetahui PPKM Padang sampai kapan, mari menyimak aturan terbarunya. Sesuai statusnya, Padang seharusnya masih mengikuti aturan PPKM level 4.


Masih mengacu Inmendagri Nomor 48 Tahun 2021 berikut ini sejumlah aturan tentang pembatasan kegiatan masyarakat untuk wilayah yang menerapkan PPKM level 4 luar Jawa Bali:

Kegiatan belajar mengajar lakukan dengan metode pembelajaran jarak jauh (PJJ).

Perkantoran non-esensial dapat melakukan WFO dengan kapasitas 25% bagi pegawai yang sudah divaksin dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

Supermarket, hypermarket, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari jam operasionalnya dibatasi hingga pukul 20.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 50%. Masuk supermarket dan hypermarket wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi.

Kegiatan makan/minum di restoran, rumah makan, kafe dengan lokasi di dalam gedung atau area terbuka diperbolehkan buka hingga pukul 20.00, maksimal pengunjung makan di tempat 25% kapasitas, satu meja maksimal 2 orang. Semuanya diwajibkan menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

Mall dan pusat perbelanjaan dibuka dengan kapasitas maksimal 50% hingga pukul 20.00 dengan menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

Tempat ibadah diizinkan buka dengan kapasitas 50%.

Fasilitas umum termasuk tempat wisata, taman umum dan area publik lainnya dibuka dengan kapasitas 25% dan wajib melakukan skrining aplikasi Peduli Lindungi.

Resepsi pernikahan diadakan maksimal 30 undangan dan tidak mengadakan makan di tempat.

Demikian informasi mengenai PPKM Padang sampai kapan, mulai dari pemberlakuannya hingga aturan kegiatan masyarakat. Semoga membantu dan bermanfaat. Jangan lupa untuk tetap patuhi prokes ya!



Posting Komentar

0 Komentar