Wlikota Padang Masih Bingung dengan Pelantikan Amasrul

Wali Kota Padang Hendri Septa. [foto: Pemko Padang]

Padang, Cakrawalasumbar.com,– Wali Kota (Wako) Padang Hendri Septa mengaku hubungannya dengan Gubernur Sumatra Barat (Sumbar) masih terjalin dengan baik. Hal ini disinggung terkait polemik yang terjadi antara dirinya dengan Amasrul.

Sebagaimana diketahui, Hendri Septa tidak menerima keputusan pelantikan Amasrul sebagai kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Provinsi Sumbar. Hal ini karena Amasrul dinilai masih menjabat sebagai Sekda Kota Padang meskipun nonaktif.

“Hingga saat ini hubungan saya dengan Mahyeldi tetap berjalan dengan baik. Beliau buya sekaligus guru bagi saya,” katanya di Balai Kota Padang, Selasa (24/8/2021) malam.

Hendri Septa menjelaskan, bahwa pada saat ini Amasrul masih menjabat sebagai Sekda Padang dan hanya dibebastugaskan dari posisinya.

Hendri mengungkapkan, saat ini proses pemeriksaan terhadap Amasrul sebagai Sekda Padang yang diduga melanggar disiplin sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) sesuai PP No 53 tahun 2010 oleh Wali Kota Padang dan dibebastugaskan 2 Agustus 2021 yang lalu.

“Yang jelas sesuai sesuai PP 53 tahun 2010 pasal 42 menjelaskan, PNS yang sedang diperiksa, tidak boleh disetujui untuk pindah instansi. Jadi kami bingung, kenapa Amasrul bisa dilantik sebagai kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Sumbar,” katanya.

Masih Terima Hak sebagai Sekda

Selain itu menurut Hendri, hingga saat ini Amasrul masih menerima hak-haknya sebagai Sekda Kota Padang. Mulai dari tunjangan dan fasilitas atas jabatan yang dijabatnya.

“Yang jelas saja, pada saat ini Amasrul masih menerima fasilitas sebagai Sekda Kota Padang. Jadi saya tegaskan, beliau hanya dibebastugaskan hingga pemeriksaan atas dugaan melanggar disiplin sebagai  ASN sesuai PP No 53 tahun 2010 selesai,” ujarnya.

Oleh karena itu, berdasarkan pasal 27 PP No 53 menerangkan juga, dalam rangka kelancaran pemeriksan PNS yang diduga melakukan pelanggaran disiplin dan kemungkinan akan dijatuhi hukuman disiplin tingkat berat dapat dibebaskan.

Selanjutnya, Hendri Septa akan menginformasikan permasalahan ini ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) agar dapat ditindaklanjuti.

“Yang jelas, perpindahan dari Amsrul ke provinsi ini akan kami laporkan ke Kemendagri. Selain itu, Amasrul tidak pernah menginformasikan pindah jabatan ini kepada saya selaku pimpinannya,” katanya

Posting Komentar

0 Komentar