PPKM Level 4 Masih Berlaku di Padang, Ini Respon Gubernur Sumbar

Kantor Gubernur Sumatera Barat

Padang, Cakrawalasumbar.com,  - Gubernur Sumatera Barat, Mahyeldi Ansharullah memberikan respon atas ditetapkan beberapa daerah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4, 3, dan 2.

Untuk Kota Padang masih PPKM Level 4 dimulai dari 10 sampai 23 Agustus mendatang, Mahyeldi mengatakan saat ini tinggal satu daerah di Sumbar yang masih PPKM Level 4, salah satu usaha yang dilakukan adalah terkait perawatan pasien covid-19 terutama di RSUP M.Djamil Padang

“Yang dirawat itu bukan hanya warga Padang saja, tetapi banyak juga dari luar daerah. Sebab RSUP M Djamil menjadi rujukan bagi pasien covid-19 terutama pasien berat. Ditambah lagi bagaimana kita bisa memotivasi pasien di rumah sakit bisa mengobati, di samping pengobatan medis perlu bimbingan psikologi dan spiritual,” katanya, Selasa (10/8/2021)

Lanjut Mahyeldi dengan adanya bantuan peralatan ventilator dan oksigen konsentrator, mudah-mudahan bisa mengurangi sehingga tidak terpusat lagi di RSUP M Djamil. Terkait, apakah ada pembatasan selama PPKM, dirinya belum menetapkan kebijakan. Pemprov akan menggelar rapat bersama bupati dan wali kota untuk menetapkan kebijakan apa saja yang dilakukan selama PPKM diperpanjang.

Mahyeldi juga ingin meningkatkan pengawasan di hulu yaitu mengikuti protokol kesehatan. Diharapkan kepada bupati dan wali kota terutama sekali di Kota Padang dengan pakai masker dan menerapkan 5M.

Sementara itu Plh Sekretaris Daerah Kota (Sekdako) Padang, Edi Hasymi, membenarkan PPKM Level 4 di Kota Padang kembali diperpanjang. “Ya, kita dapat informasi untuk luar pulau Jawa Bali ada 45 kabupaten dan kota yang diperpanjang sampai 23 Agustus. Kota Padang termasuk salah satunya,” katanya.

Dengan perpanjangan kembali PPKM Level 4 di Kota Padang, maka semua aturan yang berlaku terkait pembatasan aktivitas, tetap dilanjutkan karena sampai saat ini Kota Padang masih berada di Level 4

Tapi kata Edi, untuk kepastian PPKM di Kota Padang diperpanjang di level 4 tersebut, masih menunggu surat instruksi dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri). Sebab, lewat surat instruksi itulah pihaknya mengetahui mekanisme lebih lanjutnya. “Biasanya untuk kepastian, kami masih menunggu surat instruksi dari Mendagri, jadi kemungkinan kepastian itu kami tunggu dulu,” tutupnya. 


***Sumber:IDXChannel

Posting Komentar

0 Komentar