Ilustrasi
Padang, Cakrawalasumbar.com, — Seorang pria berinisial Dl (44) tega mencabuli anaknya sendiri yang masih berumur 4 tahun. Akibat perbuatannya itu, DI ditangkap oleh jajaran Polresta Padang.
Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Rico Fernanda mengatakan, terungkapnya perbuatan tersangka berawal dari korban yang bercerita kepada tantenya. Pengakuan tersebut disampaikan ke ibu korban.
Kemudian, ibu korban melaporkan peristiwa tersebut ke polisi.
“Dari laporan ibu kandungnya ini kami bergerak melakukan penangkapan terhadap tersangka,” kata Rico, Selasa (17/8/2021).
Rico mengungkapkan, tersangka telah dua kali melakukan pencabulan terhadap anaknya sendiri, yakni pada akhir Juni dan Juli 2021.
Perbuatan itu dilakukan di rumah tersangka. Diketahui, saat itu tersangka dan istrinya tersebut sedang pisah ranjang.
“Jadi korban ini dijemput ke rumah istrinya, dibawa ke rumah tersangka. Di sanalah tersangka melakukan perbuatan cabulnya,” jelas rico.
Rico menegaskan, atas perbuatannya tersangka dikenakan pasal 82 ayat (1), ayat (2) Jo Pasal 76E Jo Pasal 81 Jo Pasal 76D UU RI No.17 tahun 2016, tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI No.01 tahun 2016, tentang Perubahan Kedua Atas UU RI No.23 tahun 2002, tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-undang. (af/sk/ca)
0 Komentar