Pelaku Curanmor di Tulungagung Dibekuk Unit Reskrim Polsek Kedungwaru Melalui COD

Tersangka pencuri (dok)

 

Tulungagung, Cakrawalasumbar.com, – Seorang pelaku tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berhasil ditangkap oleh anggota Unit Reskrim Polsek Kedungwaru Polres Tulungagung saat melakukan transaksi jual beli sepeda motor hasil curiannya pada hari Minggu (29/08/2021) sekitar pukul 20.00 WIB.

Sebelumnya, AR (32) warga Dusun Sumurlo, Desa Blendis, Kecamatan Gondang, Kabupaten Tulungagung itu mencuri sepeda motor milik SM (22) seorang santri asal ponorogo yang diparkir di halaman Mushola Pondok Putra menara Al-Fatah, masuk Desa Mangunsari, Kecamatan Kedungwaru.

Kapolsek Kedungwaru AKP Siswanto, SH melalui Kasi Humas Polres Tulungagung, Iptu Nenny Sasongko, SH mengatakan, sepeda motor yang dicuri oleh pelaku yakni Suzuki Satria FU tahun 2007 warna abu-abu hitam Nopol AG 5372 SF.

“Saat kejadian, korban sempat menanyakan sepeda motornya yang tiba-tiba raib. Namun tidak ada satupun temannya yang mengetahuinya. Sehingga korban melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Kedungwaru,” kata Iptu Nenny.

Dari hasil penyelidikan yang dilakukan oleh anggota Unit Reskrim Polsek Kedungwaru dengan cara berpura-pura menjadi pembeli sepeda motor curian milik korban yang dijual oleh pelaku secara online. Dan akhirnya anggota Unit Reskrim Polsek Kedungwaru berhasil menangkap pelaku yang sedang melakukan transaksi COD (Cash On Delivery).

“Saat melakukan COD di Halte Bus Ngujang, pelaku berhasil diringkus dan langsung dibawa ke Mapolsek Kedungwaru beserta barang bukti berupa 1 unit sepeda motor milik korban untuk dilakukan proses lebih lanjut,” terang Kasi Humas Polres Tulungagung.

“Pelaku akan dijerat Pasal 362 KUH Pidana dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara,” pungkas Iptu Nenny. (NN95/SYA/ek)


Posting Komentar

0 Komentar