Fenomena Langka Tapir Bermunculan di Jalan, Warga di Agam Sumbar Resah

Tapir masuk kampung,Warga di Agam Sumbar Resah. Ilustrasi tapir. [ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi]a

Agam , Cakrawalasumbar.com-Warga Jorong Sidang Tangah, Nagari Matur Mudik, Kecamatan Matur, Kabupaten Agam, Sumatera Barat, melakukan pengusiran tapir (Tapirus indicus) ke kawasan Hutan Cagar Alam di daerah itu saat melintas jalan raya yang menghubungkan Lubukbasung ke Kota Bukittinggi.

Wali Jorong Sidang Tangah Agusman di Lubukbasung, mengatakan tapir itu melintas jalan raya dua kali dan terbaru pada Selasa (10/8) sekitar pukul 21.00 WIB. Warga sekitar langsung mengusir dengan menggunakan penerangan lampu sepeda motor.

"Tapir itu langsung menuju kawasan hutan Cagar Alam Maninjau tidak jauh dari lokasi," katanya.

Ia mengatakan warga sekitar merasa ketakutan dengan kemunculan tapir akibat tidak pernah melihat secara langsung.

Sebelumnya, satwa langka dan dilindungi itu sering muncul ke lahan pertanian warga semenjak dua minggu lalu.

Di lokasi sawah dan perkebunan bawang, tambahnya, sering ditemukan keberadaan satwa berupa jejak kaki.

Ia telah menyampaikan kepada warga bahwa tapir merupakan satwa dilindungi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

"Bagi warga yang mengganggu satwa ini akan dihukum sesuai undang-undang itu," katanya.

Sementara Kepala Resor Konservasi Sumber Daya Alam (KSDA) Agam Ade Putra menambahkan petugas Resor KSDA Agam melakukan identifikasi lapangan setelah menerima laporan dari warga melalui akun media sosial BKSDA Sumbar tentang adanya kemunculan satwa Tapir di Jorong Sidang Tangah nagari Matur Mudiak, Kecamatan Matur, Kamis (12/8) sekitar pukul 17.45 WIB.

Baca Juga: Kadis Pendidikan Sumbar Sebut Pembelajaran Tatap Muka Tergantung Kepala Daerah

"Kami langsung ke lokasi untuk wawancara ke saksi mata dan identifikasi lapangan pada pukul 19.00 WIB," katanya.

Berdasarkan keterangan saksi mata, diketahui satwa tapir sempat melintas di jalan raya Lubukbasung-Bukittinggi.

Petugas juga menemukan tanda-tanda keberadaan baru berupa jejak satwa tapir pada lahan sawah warga dan satwa bergerak menuju kawasan Hutan Cagar Alam dengan jarak dari lokasi sekitar 250 meter.

Berdasarkan keterangan warga, satwa diduga turun atau keluar dari kawasan hutan karena dikejar atau berkelahi dengan satwa beruang.

"Kita bakal melakukan penyuluhan kepada warga sekitar lokasi kemunculan satwa itu dan melakukan pemantauan secara berkala," katanya.

Tapir adalah jenis primata yang dilindungi oleh peraturan perundangan di Indonesia. Sedangkan di internasional status konservasinya adalah terancam punah (endangered) dan masuk dalam klasifikasi Appendix I yang artinya tidak boleh dimanfaatkan untuk perdagangan. (Antar)


"Memang ada laporan ke kami terkait masalah mural itu. Kalau kami menghubungkan dengan masalah Perda ya. Yang pasti kalau Perda kita Perda Nomor 2 Tahun 2017, memang ada mengatur tentang tertib lingkungan, setiap orang dilarang mencorat-coret yang mengarah pada sarana umum," kata Bakti.

"Itu dikategorikan sarana umum karena pinggir jalan persis itu kan. Dan dilihat oleh umum," katanya.

Selain disebut melanggar perda, tulisan mural tersebut dinilai provokatif sehingga pihaknya menghapus mural tersebut.

"Mural tersebut nadanya kalau kami mengartikannya dapat dikatakan kritis, cuma kan multi tafsir. Kalau kami mengartikan provokasi juga, menghasut lah. Sekarang kalau misalnya bahasanya 'Dipaksa sehat di negara sakit' apakah memang negara kita sakit. Kan jadi pertanyaan juga," katanya.

Bakti mengatakan, sampai saat ini Satpol PP Pasuruan masih mencari pemilik rumah dan pelukis mural tersebut.

"Sebenarnya saya ingin klarifikasi juga kepada pemural dan kepada pemilik rumah. Itu ceritanya bagaimana kok sampai ada mural seperti itu," katanya.


SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Andi Hartik | Editor : Dheri Agriesta)





Posting Komentar

0 Komentar