Cara 2 Remaja Belasan Tahun Asal Sumbar Berbagi Peran Retas Situs Setkab



J



 Visual Retasan di layar Situs Setkab

Jakarta ,Cakrawalasumbar.com,- Dua remaja asal Sumatra Barat atau Sumbar ditangkap Polri karena diduga sebagai otak peretas situs Sekretariat Kabinet atau Setkab. Mereka masing-masing berinisial BS alias ZYY, usia 18, dan MLA alias Lutfifake , usia 17. Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto mengatakan kedua remaja tersebut kini diamankan di Bareskrim Polri.

“Kedua remaja ini kemudian dibawa ke Bareskrim Polri untuk pemeriksaan lebih lanjut,” kata Satake Bayu pada Minggu, 8 Agustus 2021, dikutip Tempo dari Teras.id.

Diberitakan sebelumnya, situs resmi milik Setkab diretas oleh pihak tak bertanggungjawab pada Sabtu pagi, 31 Juli 2021 lalu. Laman setkab.go.id saat diakses akan menampilkan foto pelajar SMA sedang membawa bendera Merah Putih saat unjuk rasa 29 September 2019 di Gedung DPR.

Sampai Senin pagi, 9 Agustus 2021, laman web tersebut masih belum bisa diakses dan hanya menampilkan pesan bahwa sistem sedang diupdate. “Kami akan segera kembali! Mohon maaf untuk ketidaknyamanannya, saat ini kami sedang melakukan update sistem.”

Lebih lanjut, Satake Bayu menerangkan dari penangkapan BS disita barang bukti dua unit Hp, dan satu laptop serta akun Facebook dan Instagram. Sementara barang bukti dari MLA yaitu dua unit HP beserta satu laptop dan satu akun Facebook.

Kemudian Polri melakukan pemeriksaan terhadap dua remaja yang diduga sebagai pelaku peretasan situs Setkab. Dari hasil penyelidikan terungkap bahwa motif pelaku adalah sengaja mengubah tampilan website. Hal ini disampaikan oleh Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Rusdi Hartono. Namun terkait motif lainya, Rusdi mengatakan masih dilakukan pendalaman.

“Motifnya mengubah tampilan web tidak sebagaimana mestinya sehingga website tidak dapat di gunakan semestinya. Sedangkan motif ekonomi sedang didalami oleh penyidik,” ujar Rusdi pada Minggu, 8 Agustus 2021, dikutip dari langgam.id


Rusdi menerangkan, kedua pelaku peretasan ini ditangkap di lokasi yang berbeda. BS ditangkap di Tabing Bandar Gadang, Kecamatan Nanggalo, Kota Padang pada 5 Agustus 2021. Kemudian MLA ditangkap di Perumahan Hansela Garden, kecamatan Sungai Rumbai, Kabupaten Dharmasraya, sehari setelah penangkapan BS. “Proses penangkapan (MLA) pada 6 Agustus 2021, dan dibantu Polda setempat,” kata Rusdi.

Satake Bayu mengatakan, dua remaja ini memiliki peran masing-masing dalam melakukan akses peretasan. Hasil penyelidikan mengungkapkan bahwa BS berperan untuk melakukan bypass directory home agar tembus domain utama situs Setkab. Sedangkan MLA berperan sebagai pembobol sub domain PPID Setkab.go.id dan mengubah index PPID atau halaman utama.

Sumber.Tempo.co


Posting Komentar

0 Komentar