Berkali-kali Cabuli Anak Bawah Umur, Pria di Limapuluh Kota Ditangkap di Kandang Ayam



Tersangka pencabulan anak bawah umur saat ditangkap tim Satreskrim Limapuluh Kota (Ist)


Limapuluh Kota,  Cakrawalasumbar.com,— Tim Opsnal Satreskrim Polres 50 Kota menangkap seorang pria berinisial SF (35) terduga pelaku pencabulan terhadap anak bawah umur.

Tersangka yang berprofesi sebagai petani warga Jorong Labuah Lintang Kenagarian Sungai Antuan Kecamatan Mungka Kabupaten Limapuluh Kota itu ditangkap Selasa (10/8/2021) di sebuah kandang ayam.

Kasatreskrim Polres Limapuluh Kota AKP Mulyadi mengatakan, tersangka SF ditangkap setelah berulang kali melakukan aksi persetubuhan terhadap anak bawah umur pada Februari lalu.

Mulyadi menerangkan, perbuatan bejat itu dilakukan tersangka saat ibu korban tengah bekerja di ladang.

“Orang tua korban bekerja di ladang. Jadi tersangka leluasa berbuat cabul. Perbuatan itu dilakukan tersangka berkali-kali di kebun belakang rumah, di sumur dan di dalam rumah,” ungkap  Mulyadi, Rabu (11/8/2021).

Ia menambahkan, perbuatan tersangka telah dilaporkan oleh ibu korban sejak lima bulan lalu. Namun saat itu tersangka melarikan diri sehingga ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO).

Kekinian, usai ditangkap di kandang ayam tersebut, SF diamankan di Mapolresta Limapuluh Kota untuk pemriksaan lebih lanjut. (bu/sk/ind)

Posting Komentar

0 Komentar