250 Orang Terjaring Razia AKB di Pasar Pusat Padang Panjang

Operasi yustisi yang digelar Polres Padang Panjang di pasar pusat, Senin (16/8/2021). foto dok

Padang, Cakrawslasumbar.com, – Sebanyak 250 pelanggar Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB), terjaring razia Operasi Yustisi di wilayah hukum Polres Padang Panjang dalam rangka penerapan Protokol Kesehatan (Prokes) Aman Covid-19 dan penegakan Perda No. 06/SB/2020 dan Penerapan PPKM Level 3 di Kota Padang Panjang, Senin (16/8).

Kapolres Padang Panjang yang diwakili KBO Reskrim Iptu H. Sumanto usai memimpin razia tersebut mengatakan, Operasi Yustisi yang dilakukannya berasama Satgas Covid-19 Kota Padang Panjang hari ini difokuskan di kawasan Pasar Pusat.

“Di lokasi ini masih banyak masyarakat yang belum mematuhi Perda AKB untuk memakai masker. Walhasil dari razia yang kami lakukan, terdapat 250 pelanggar yang masih belum mematuhi prokes. Rinciannya, 231 pejalan kaki, 13 pengendara roda dua dan enam pengendara roda empat,” sebutnya.

Kepada para pelanggar yang terjaring, katanya lagi, pihaknya tetap memberi sanksi. “Di antaranya teguran lisan dan diwajibkan untuk membeli masker dan selalu memakai masker saat keluar rumah. Serta para pelanggar ini datanya juga diinput ke dalam aplikasi Sistem Informasi Pelanggaran Perda (Sipelada),” ungkapnya. (ms/rifki)

Posting Komentar

0 Komentar